Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembangkan tiga
aplikasi pendataan pendidikan, yaitu Jaringan Pengelola Data Pendidikan,
Pengelolaan Data Referensi Wilayah, dan e-Verval Master Satuan
Pendidikan. Pengembangan tiga aplikasi ini bersumber dari Data Pokok
Pendidikan (Dapodik), baik di jenjang Pendidikan Dasar yang biasa
disebut Dapodikdas, maupun di jenjang Pendidikan Menengah yaitu
Dapodikmen.
Berikut penjelasan ketiga aplikasi tersebut oleh Yudhantara Bayu Ristadi
Pinem, Admin Data Base Satuan Pendidikan, PDSP, Kemendikbud, pada acara
Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan
IV.
“Kenapa kita membuat jaringan pengelola data pendidikan? itu karena
komunikasi kita selama ini kurang lancar, baik itu antarlini di pusat,
antarlini di daerah, bahkan lintaslini. Maka dari itu kita membuat media
komunikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan ini.”
Menurut Yudha, ketika di antara pengelola data saling kenal, akan tercipta sebuah kepercayaan yang mendorong sharing data.
Dalam aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan ini, terdapat beragam
menu yang disajikan. Pertama, Instansi yang meliputi instansi tingkat
pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kedua, kegiatan
yang meliputi pelatihan, workshop, bimtek, dan sosialisasi. Ketiga,
anggota yang dibagi dua, yaitu rekap anggota menurut instansi dan tugas.
Keempat, sebaran yang berisi tentang informasi sebaran pengelola data
di seluruh Indonesia. Kelima, registrasi anggota yang berisi tentang
kantor dinas, kantor agama, UPTD, dan operator sekolah. Keenam, status
pendaftaran. Ketujuh, login.
Aplikasi yang kedua adalah Pengelolaan Data Referensi Wilayah. Yudha
menjelaskan, latar belakang kelahiran aplikasi ini karena fenomena
pemekaran wilayah di Indonesia yang cukup dinamis, yang apabila tidak
diiringi dengan sistem pendataan yang up to date, akan menghasilkan data
yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ujungnya, akan berakibat
pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Yudha mencontohkan, bila Kemendikbud menggunakan data tahun 2013 untuk
kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 pada sebuah
daerah yang pada rentang waktu tahun 2013 – 2015 terjadi pemekaran, maka
akan ada satu daerah yang tidak mendapatkan BOS. Karena daeah itu tidak
terdata.
Aplikasi yang ketiga adalah e-Verval Master Satuan Pendidikan. Menurut
Yudha, aplikasi ini merupakan mekanisme verifikasi dan validasi
identitas satuan pendidikan. Pola verifikasi dan validasi identitas
satuan pendidikan dilakukan melalui cek SK izin operasional satuan
pendidikan, cek foto satuan pendidikan, dan cek titik koordinat satuan
pendidikan.
“Kita harus memastikan bahwa satuan pendidikan itu benar-benar ada. Nah,
mekanisme vervalsp ini juga untuk mengakomodir updating terkait dengan
data tersebut,” ujar Yudha, yang berharap agar para pengelola data di
kabupaten/kota dapat mengisi data dengan baik dan benar agar kebijakan
yang dilahirkan tepat sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar