Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah
nomor identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku bagi satuan
pendidikan (sekolah) di Indonesia. NPSN mempermudah pemerintah untuk
melakukan identifikasi kepada satuan pendidikan terkait dengan kebijakan
yang akan diberikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah, (BOS) dan
rehabilitasi sekolah rusak.
Hingga saat ini, masih terdapat beberapa satuan pendidikan yang belum memiliki NPSN.
Bagaimana mengajukannya?
Berikut penjelasan Yudhantara Bayu Ristadi Pinem, Admin Data Base Satuan
Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ada dua syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan NPSN melalui aplikasi
e-Verval Master Satuan Pendidikan. Pertama, identitas satuan pendidikan
harus benar. Kedua, SK izin operasional yang diterbitkan harus benar.
“Jadi patokannya pada SK izin operasional, selama sekolah itu memiliki
SK izin operasional maka dia berhak memiliki NPSN. Kalau tidak, mereka
belum berhak memiliki NPSN,” tegas Yudha. “Di situ ada
langkah-langkahnya. Tidak begitu susah, dan tidak harus ke Jakarta.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar