TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015
KEPALA KANTOR UNIT PELAKSANA TEHNIS TK DAN SD DINAS PENDIDIKAN
KECAMATAN MEDAN BELAWAN
MENIMBANG :
- Hasil rapat operator-operator sekolah di lingkungan UPT TK/SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan tentang Susunan Operator pada tanggal 13 Januari 2014
- Perlunya untuk kelancaran tugas-tugas sekolah baik administrasi maupun pendataan melalui komputerisasi secara Online serta untuk meningkatkan data yang lebih akurat/valid.
- Sehubungan dengan pentingnya peran serta operator sekolah, maka dipandang perlu membentuk susunan operator sekolah.
MENGINGAT :
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ;
- PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
PERTAMA :
Operator Sekolah melaksanakan tugas-tugas dengan penuh rasa tanggung jawab ;
KEDUA :
Menetapkan nama-nama yang tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai tempat penghubung informasi dan saling kordinasi antar sekolah-sekolah di lingkungan UPT TK/SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan ;
KETIGA :
Segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan sekolah dibebankan pada sekolah yang bersangkutan ;
KEEMPAT :
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya ;
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : MEDAN
PADA TANGGAL : 18 JANUARI 2014
KEPALA UPT TK & SD DINAS PENDIDIKAN
KECAMATAN MEDAN BELAWAN
dto
NUR ASIAH, S.Pd, M.Si
PEMBINA
NIP. 19650424 198404 2 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar