INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Kamis, 07 Mei 2015

Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun 2015

Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor : 800/5382.Sekr/2015 perihal Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kota Medan, maka diharapkan kepada setiap PNS yang akan mengajukan usul kenaikan pangkat untuk mempersiapkan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
3. Fotocopy Konversi NIP baru (bagi PNS yang belum tercantum NIP baru pada SK Pangkat Terakhir)
4. Fotocopy SK CPNS
5. Fotocopy SK PNS Pengangkatan Pertama
6. Fotocopy SK Pangkat terakhir
7. Fotocopy Ijazah terakhir

8. DP3 tahun 2013 dan SKP tahun 2014 (bagi PNS yang pindah tugas harus melampirkan surat keterangan dari atasan langsung yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang bersangkutan) dan SKP harus sudah diupload ke website BKD Pemko Medan : www.bkd.pemkomedan.go.id

9. Fotocopy SK Jabatan Lama dan Jabatan terakhir

10. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/eselon)

11. Fotocopy Peninjauan Masa Kerja (bagi PNS yang telah menerima SK Peninjauan Masa Kerja)

12. Untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah :
a. Surat Keterangan keabsahan ijazah dari kampys (bagi PNS lulusan Perguruan Tinggi Swasta harus mencantumkan bahwa ijazah yang dikeluarkan sah dan dapat dipertanggungjawabkan dan mencantumkan tentang status akreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT))
b. Surat Izin Belajar / Tugas Belajar
c. Surat Keterangan Uraian Tugas harus menggambarkan relevansi antara pendidikan (ijazah) yang diperoleh dengan bidang tugas pokok dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.

13. Bagi Pejabat Eselon II melampirkan fotocopy Persetujuan Konsultasi dari Gubernur Sumatera Utara

14. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional agar melampirkan :
a. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli dan Nilai PAK Asli (harus sesuai nilai AK di PAK dengan AK di SKP)
b. Bagi PNS yang pembuatan PAK dari Pusat harus melampirkan PAK Asli dan Surat Pengantar PAK yang asli
c. Khusus untuk jabatan fungsional guru, penilaian PAK harus sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 dan 14 tahun 2010 tanggal 06 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
d. Melampirkan SK Jabatan Fungsional (JAFUNG)
e. Bukti Klarifikasi PAK dari Instansi yang menetapkan PAK

15. Kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan harus sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai Peraturan yang berlaku :
a. Golongan IV/c keatas rangkap 5 (lima)
b. Golongan IV/a dan Golongan IV/b rangkap 3 (tiga)
c. Golongan III/d kebawah rangkap 2 (dua)

16. Untuk menghindari berkas tidak lengkap (BTL) agar berkas PNS benar-benar diteliti ulang sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya.

Penyampaian berkas usul kenaikan pangkat untuk periode 01 Oktober 2015 dimulai pada minggu kedua bulan April 2015 (untuk Peremajaan Data kenaikan pangkat) dan selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2015.

Selanjutnya penyampaian usul Kenaikan Pangkat yang melewati batas waktu dan persyaratan berkas yang tidak lengkap tidak dapat dipertimbangkan dan akan diproses pada periode April Tahun 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA