Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor : 800/5382.Sekr/2015 perihal Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kota Medan, maka diharapkan kepada setiap PNS yang akan mengajukan usul kenaikan pangkat untuk mempersiapkan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
3. Fotocopy Konversi NIP baru (bagi PNS yang belum tercantum NIP baru pada SK Pangkat Terakhir)
4. Fotocopy SK CPNS
5. Fotocopy SK PNS Pengangkatan Pertama
6. Fotocopy SK Pangkat terakhir
7. Fotocopy Ijazah terakhir
8. DP3 tahun 2013 dan SKP tahun 2014 (bagi PNS yang pindah tugas harus melampirkan surat keterangan dari atasan langsung yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang bersangkutan) dan SKP harus sudah diupload ke website BKD Pemko Medan : www.bkd.pemkomedan.go.id
9. Fotocopy SK Jabatan Lama dan Jabatan terakhir
10. Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/eselon)
11. Fotocopy Peninjauan Masa Kerja (bagi PNS yang telah menerima SK Peninjauan Masa Kerja)
12. Untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah :
a. Surat Keterangan keabsahan ijazah dari kampys (bagi PNS lulusan Perguruan Tinggi Swasta harus mencantumkan bahwa ijazah yang dikeluarkan sah dan dapat dipertanggungjawabkan dan mencantumkan tentang status akreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT))
b. Surat Izin Belajar / Tugas Belajar
c. Surat Keterangan Uraian Tugas harus menggambarkan relevansi antara pendidikan (ijazah) yang diperoleh dengan bidang tugas pokok dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.
13. Bagi Pejabat Eselon II melampirkan fotocopy Persetujuan Konsultasi dari Gubernur Sumatera Utara
14. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional agar melampirkan :
a. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli dan Nilai PAK Asli (harus sesuai nilai AK di PAK dengan AK di SKP)
b. Bagi PNS yang pembuatan PAK dari Pusat harus melampirkan PAK Asli dan Surat Pengantar PAK yang asli
c. Khusus untuk jabatan fungsional guru, penilaian PAK harus sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 dan 14 tahun 2010 tanggal 06 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
d. Melampirkan SK Jabatan Fungsional (JAFUNG)
e. Bukti Klarifikasi PAK dari Instansi yang menetapkan PAK
15. Kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan harus sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai Peraturan yang berlaku :
a. Golongan IV/c keatas rangkap 5 (lima)
b. Golongan IV/a dan Golongan IV/b rangkap 3 (tiga)
c. Golongan III/d kebawah rangkap 2 (dua)
16. Untuk menghindari berkas tidak lengkap (BTL) agar berkas PNS benar-benar diteliti ulang sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya.
Penyampaian berkas usul kenaikan pangkat untuk periode 01 Oktober 2015 dimulai pada minggu kedua bulan April 2015 (untuk Peremajaan Data kenaikan pangkat) dan selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2015.
Selanjutnya penyampaian usul Kenaikan Pangkat yang melewati batas waktu dan persyaratan berkas yang tidak lengkap tidak dapat dipertimbangkan dan akan diproses pada periode April Tahun 2016
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar