INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Kamis, 09 April 2015

Syarat Honorer K2 Yang Bisa Ikut Tes CPNS 2015

Dalam proses penerimaan CPNS tahun 2015 yang rencana akan dimulai Agustus ini. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi CPNS ini. Lalu apa saja syaratnya?
Berikut info selengkapnya mengenai syarat honorer K2 agar dapat ikup tes CPNS yang admin share dari situs JPNN.com, semoga bermanfaat…
Seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan dimulai Agustus mendatang. Namun, tidak semua honorer K2 bisa ikut tes karena ada persyaratan yang harus mereka penuhi.
“Bagi yang tidak memenuhi, tidak bisa ikut tes," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (8/4).
Syarat itu antara lain honorer K2 yang pernah ikut tes tapi tidak lulus, masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN dan telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
Selain itu, honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu, dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.
"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," terang Yuddy.
Dia menambahkan, penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yakni, menteri, Kepala LPNK dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat). Sementara, untuk pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota.
"Bagi honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif atau hukum," beber Yuddy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA