Dalam
proses penerimaan CPNS tahun 2015 yang rencana akan dimulai Agustus ini. Namun
ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi CPNS
ini. Lalu apa saja syaratnya?
Berikut
info selengkapnya mengenai syarat honorer K2 agar dapat ikup tes CPNS yang
admin share dari situs JPNN.com,
semoga bermanfaat…
Seleksi
CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan dimulai Agustus mendatang. Namun,
tidak semua honorer K2 bisa ikut tes karena ada persyaratan yang harus mereka
penuhi.
“Bagi
yang tidak memenuhi, tidak bisa ikut tes," kata Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam
raker Komisi II DPR RI, Rabu (8/4).
Syarat
itu antara lain honorer K2 yang pernah ikut tes tapi tidak lulus, masih bekerja
secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN
dan telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
Selain
itu, honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu,
dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31
Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Honorer
K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih
dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.
"Kebenaran
data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan
validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," terang
Yuddy.
Dia
menambahkan, penanggung jawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yakni, menteri, Kepala LPNK dan Sekjen
Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat). Sementara, untuk pemerintah daerah
adalah gubernur, bupati, dan walikota.
"Bagi
honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui
tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat
diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat
yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif atau hukum,"
beber Yuddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar