Pemerintah harus mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada akhir 2015. |
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum bersertifikasi dan S1 harus menyelesaikan pendidikannya, jika tidak mereka dilarang mengajar.
Baca juga: Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar
Seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari Tempo (08/04/2015), saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu, Ketua PGRI, Sulistyo meminta pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. PGRI juga meminta agar tunjangan guru dibayarkan tepat waktu.
Baca juga: Presiden Jokowi Janji Angkat Kesejahteraan Guru
Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pemberian sertifikasi secara langsung dilakukan untuk guru yang pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b. Sertifikasi melalui penilaian portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1 dan jika belum S1 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG. Calon peserta ditentukan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemdikbud dengan berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik ini ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari.
Mulai tahun 2015 mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG, yaitu semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Jika lulus, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik dan berhak mendapat tunjangan profesi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar