Berdasarkan
informasi sebelumnya, bahwasannya tes CPNS dari jalur honorer Kategori 2 akan
dimulai pada bulan Agustus mendatang. Dan sejumlah persyaratan pun telah
disiapkan untuk menentukan apakah Honorer bisa ikut tes CPNS 2015 atau tidak.
Jika
tidak lolos seleksi sehingga tidak bisa ikut dalam tes CPNS tahun ini, maka
kebijakannya adalah diberhentikan. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut
informasi selengkapnya yang admin share
dari JPNN.com, semoga bermanfaat…
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi mengatakan, honorer K2 diberi kesempatan ikut tes seleksi CPNS 2015.
Bagi yang tidak lolos, akan langsung diberhentikan sebagai honorer.
Silahkan
baca : Syarat Honorer K2 Yang Bisa Ikut Tes CPNS 2015
"K2
yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun yang tidak lulus seleksi tahun
ini, diberhentkan sebagai tenaga honorer oleh pejabat pembina kepegawaian atau
pejabat yang mengangkatnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja
Komisi II DPR RI, Rabu (8/4).
Cara
ini, menurut Yuddy, bisa menghentikan masalah K2 yang sejak 2005 hingga
sekarang masih belum terselesaikan. Terlebih sudah 1 juta lebih honorer yang
diangkat menjadi CPNS. Angka ini lebih kecil dibanding pelamar umum (yang fresh
graduate) yang diterima dalam periode sama (2005 sampai 2014).
"Untuk
menjadikan Indonesia berkelas dunia butuh SDM fresh graduate. Namun formasi
mereka tergerus oleh honorer," terangnya.
Hanya
saja usulan pemerintah ini tidak disetujui Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II
Rambe Kamarulzaman mengatakan, pemerintah jangan langsung mengambil langkah
tersebut sebelum dibahas lanjut dengan DPR.
"Terhadap
K2 yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta KemenPAN-RB
mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota
Komisi II yang disampaikan dalam Raker," kata Rambe saat membacakan
simpulan raker. (esy/jpnn)
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.blogspot.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdate dari artikel berikut ini di: http://dadangjsn.blogspot.com/2015/04/ini-dia-kebijakan-bagi-honorer-k2-yang.html#ixzz3Wsyld0sC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar