Saat
ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka rekrutmen calon
pendidik untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja
Indonesia (TKI) di Malaysia dan Mindanao, Filipina. Jumlah calon pendidik yang
akan direkrut sebanyak 90 orang, terdiri atas 20 orang pendidik Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan pendidik 70 orang non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS).
Pemberitahuan
tentang rekrutmen tersebut dimuat dalam Surat Edaran Direktur Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor
1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.
Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas)
Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengungkapkan perekrutan 90 orang pendidik
tersebut adalah untuk menggantikan para pendidik yang telah selesai masa
tugasnya.
"Kita
akan merekrut sekitar 90 orang untuk mengajar di Johor, Kinabalu, Sabah,
Serawak, dan Mindanao. Mereka untuk mengganti guru-guru kita yang sudah ada di
sana, seperti kontrak kerjanya sudah dua kali diperpanjang, atau memang sudah
pengen pulang ke sini. Kita akan mengganti 90 orang itu," jelasnya Selasa
(07/04/2015).
Karena
keterbatasan wilayah tugas, Sumarna mengatakan akan mengutamakan para guru yang
berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari program Sarjana
Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T).
"Di
sana wilayahnya masih perkebunan kelapa sawit, jadi masih sepi dari keramaian.
Kalau mau kemana-mana jauh, apalagi mau berbelanja kebutuhan hidup. Untuk itu,
kita perlu guru dengan mental dan jiwa mengajar yang lebih, cinta kepada
anak-anak, sehingga SM3T kita prioritaskan," ujarnya.
Berdasarkan
data Direktorat P2TK Dikdas tentang analisis kebutuhan guru tahun 2015,
perekrutan 90 pendidik ini akan mengisi kebutuhan di empat lembaga yang
memfasilitasi layanan pendidikan bagi para anak TKI. Rinciannya adalah 13
pendidik PNS di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), 35 guru non PNS di Community Learning Center-Konsulat
Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu (CLC-KJRI Kota Kinabalu), 35 guru non
PNS di lembaga swadaya masyarakat Humana-Konsulat Republik Indonesia Tawau (KRI
Tawau), dan tujuh guru PNS di Mindanao, Filipina, dengan rincian satu guru kelas, dua guru mata
pelajaran Matematika, dua guru IPA, dan dua guru IPS.
Berdasarkan
kebutuhan, komposisinya mencakup 12 guru untuk Pendidikan Guru Sekolah Dasar
(PGSD), 15 guru untuk mata pelajaran IPA, 13 guru IPS, 10 guru Bahasa Indonesia, 10 guru Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn), 12 guru Matematika, tujuh guru Agama Islam, enam guru
Olah Raga, lima guru Seni Budaya dan Keterampilan. Khusus guru Olahraga, Agama
Islam dan Seni Budaya, Sumarna mengatakan, ketiga mata pelajaran tersebut akan
menjadi program studi kekhususan, sehingga guru yang dikirim harus memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai.
Berdasarkan
Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar
(P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik
ke Malaysia dan Mindanao.
Syarat
pendaftaran bagi guru jalur PNS sebagai berikut:
(1)
Berusia
maksimal 40 tahun ketika pendaftaran;
(2)
Berkualifikasi
akademik minimal Strata 1/Diploma 4;
(3)
Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00;
(4)
Memiliki
sertifikat pendidik;
(5)
Memiliki
masa kerja minimal lima tahun;
(6)
Mendapatkan
izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah daerah yang
bersangkutan;
(7)
Memiliki
kemampuan Bahasa Inggris baik;
(8)
Memiliki
Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga;
(9)
Menguasai
komputer;
(10)
Memiliki
kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar;
(11) Memiliki
keterampilan atau kecakapan hidup, seperti menjahit, menyulam, memasak,
elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Sedangkan
persyaratan pendaftaran bagi guru jalur non PNS sebagai berikut:
(1)
Berusia
maksimal 30 tahun saat pendaftaran;
(2)
Diutamakan
bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari
program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu
Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan;
(3)
Memiliki
kemampuan berbahasa Inggris;
(4)
Memiliki
pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan
keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro,
percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Para
pendidik yang ditempatkan di lokasi-lokasi di atas akan mendapatkan sejumlah
hak terkait yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja selama dua tahun. Bagi
pendidik jalur Pns, akan mendapat insentif sebesar Rp. 15 juta/bulan dari
pemerintah pusat.
Selain
itu juga mendapatkan tunjangan profesi bagi yang sudah lulus sertifikasi, di
samping tetap mendapatkan gaji pokok dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
Sedangkan bagi pendidik jalur non PNS akan mendapatkan insentif dari pemerintah
pusat sebesar Rp. 15 juta/bulan, beserta izin liburan sesuai ketentuan berlaku.
"Insentif
Rp. 15 juta/bulan itu memang insentif khusus dari pemerintah pusat, karena mereka
mengajar 800 KM atau lebih dari pusat kota, yang akses ke sana masya-Allah
jauhnya," jelas Pranata.
Seleksi
penerimaan dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama, seleksi administrasi.
Pada tahap seleksi administrasi, bagi pendidik jalur non PNS, Direktorat P2TK
Dikdas akan bekerjasama dengan lima Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK), yaitu Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Negeri
Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan
Universitas Negeri Medan.
Setiap
LPTK akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik yang berasal dari
alumnus program SM3T, kemudian memilih 50 orang calon pendidik sesuai kriteria
yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat.
Sedangkan
bagi pendidik jalur PNS, seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat P2TK
Dikdas terhadap calon pendidik non-SM3T
dan guru PNS yang mendaftar. Selanjutnya sebanyak 30 guru non-SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih
akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kemudian akan dilakukan seleksi
tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh
tim seleksi pusat.
Berikut
jadwal rekrutmen dan seleksi: pendaftaran di LPTK yang ditunjuk pada tanggal 31
Maret-13 April 2015; penyerahan formulir yang telah diisi ke LPTK (bagi
pendaftar SM3T) dan ke Direktorat P2TK Dikdas (bagi pendaftar non SM3T dan PNS)
pada tanggal 13 April 2015; proses verifikasi berkas atau seleksi administrasi
pada tanggal 14-16 April 2015, dan; pengumuman hasil seleksi administrasi pada
tanggal 20 April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar