Berikut daftar kegiatan, pembelian
barang/jasa dan lain-lain yang tidak boleh (dilarang) menggunakan dana BOS untuk
hal-hal sebagai berikut:
1.
Disimpan
dengan maksud dibungakan;
2.
Dipinjamkan
kepada pihak lain;
3.
Membeli
software/perangkat lunak untuk
pelaporan keuangan BOS atau software
sejenis;
4. Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar,
misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi
/ Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru
yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6.
Membayar
bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli
pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan
inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
8.
Digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.
Membangun
gedung/ruangan baru;
10. Membeli
Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung
proses pembelajaran;
11.
Menanamkan
saham;
12. Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai
kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya
membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara
keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait
program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD
Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian informasi mengenai larangan-larangan
yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015 berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar