pendidikan.
Komponen pembiayaan
untuk seluruh kegiatan operasional terdiri dari 13 komponen. Dana BOS yang
diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen
kegiatan-kegiatan sekolah tersebut dengan penjelasan pada beberapa item
komponen maupun item pembiayaan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2015,
sebagai berikut berikut:
1. Pengembangan perpustakaan :
a. Membeli buku teks
pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak
atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan
peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks
tersebut. Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM
tidak perlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
b. Langganan publikasi
berkala
c. Akses informasi
online
d. Pemeliharaan buku/
koleksi perpustakaan
e. Peningkatan
kompetensi tenaga pustakawan
f. Pengembangan database
perpustakaan
g. Pemeliharaan perabot
perpustakaan
h. Pemeliharaan dan
pembelian AC perpustakaan
2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
a.
Administrasi
pendaftaran
b.
Penggandaan
formulir Dapodik
c.
Administrasi
pendaftaran
d.
Pendaftaran
ulang
e.
Biaya
pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
f.
Pembuatan
spanduk sekolah bebas
g.
Penyusunan
RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
h.
Dan
kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada saat proses
pendaftaran
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik
:
a.
PAKEM
(SD)
b.
Pembelajaran
Kontekstual (SMP)
c.
Pengembangan
pendidikan karakter
d.
Pembelajaran
remedial
e.
Pembelajaran
pengayaan
f.
Pemantapan
persiapan ujian
g.
Olahraga,
kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
h.
Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS)
i.
Pendidikan
Lingkungan Hidup
j.
Pembiayaan
lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda
Termasuk untuk:
· Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di
luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
· Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam
rangka mengikuti lomba,
· Fotocopy,
· Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya
pendaftaran mengikuti lomba
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian :
a.
Ulangan
harian,
b.
Ulangan
tengah semester,
c.
Ulangan
akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
d.
Ujian
sekolah
Termasuk untuk:
· Fotocopy/penggandaan soal
· Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk
disampaikan ke orangtua
· Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat
mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai :
a.
Buku
tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta
didik, buku inventaris
b.
Minuman
dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
c.
Pengadaan
suku cadang alat kantor
d.
Alat-alat
kebersihan sekolah
6. Langganan daya dan jasa :
a.
Listrik,
air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan
maupun prabayar
b.
Pembiayaan
penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
c.
Membeli
genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel
surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
Penggunaan
internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher
sebesar Rp. 250.000/bulan
7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
a.
Pengecatan,
perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
b.
Perbaikan
mebeler
c.
Perbaikan
sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
d.
Perbaikan
lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar
mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.
8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer :
a.
Guru
honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
b.
Pegawai
administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
c.
Pegawai
perpustakaan
d.
Penjaga
Sekolah
e.
Satpam
f.
Pegawai
kebersihan
Batas maksimum dana
BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah
negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
Pengangkatan guru dan
tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru
dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
9. Pengembangan profesi guru :
a.
KKG/MGMP
b.
KKKS/MKKS
c.
Menghadiri
seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan
oleh sekolah
Khusus untuk sekolah
yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada
tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya
transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
Termasuk untuk biaya Fotocopy dan Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar.
10.
Membantu peserta
didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP 2015 :
a.
Membantu
peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke
sekolah
b.
Membeli
alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda, perahu
penyeberangan, dll)
c.
Membantu
membeli seragam, sepatu dan alat tulis.
Jika dilakukan
pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai
inventaris sekolah.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS :
a.
Alat
tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
b.
Penggandaan,
surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan
biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer :
a.
Membeli
desktop/ work station
b.
Membeli
printer atau printer plus scanner
c.
Membeli
laptop
d.
Membeli
proyektor
Penjelasan :
· Printer 1 unit/tahun
· Desktop/worksatation maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi
SMP untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
· Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan dibeli
di toko resmi.
· Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit maksimum
Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
· Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti
peraturan yang berlaku
· Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris
sekolah.
13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah
terpenuhi pendanaannya dari BOS
a.
Peralatan
pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
b.
Mesin
ketik
c.
Peralatan
UKS
d.
Pembelian
meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan
melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah
Selain dari
penggunaan pembiayaan pada 13 komponen pembiayaan yang didanai dari BOS 2014 di
atas, khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan
berikut:
1.
Supervisi
oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
2.
Supervisi
oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
3.
Kegiatan
tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal
sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban
mengajarnya;
4.
Kegiatan
pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar
Rp 150.000,-/bulan;
5.
Kegiatan
administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan
maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan;
6.
Pengelolaan
kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp
150.000,-/bulan.
Penanggung jawab
pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP
induk. Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Prioritas
utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2. Bagi
sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk
peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk
pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah dapat mempertimbangkan
sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah
(misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap
memperhatikan peraturan terkait;
3.
Biaya
transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam
mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah;
4.
Bunga
Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan
digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan
Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank
yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).
Demikian informasi penggunaan dana BOS 2015
berdasarkan Juknis BOS Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar