Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat salah satu penyebab gagalnya
penataan dan pemerataan guru (PPG) PNS di Indonesia adalah
ketidakpedulian pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya sesuai SKB
Lima Menteri. Karenanya, ICW mendorong Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan sanksi tegas bagi pemda yang tidak melaksanakan PPG.
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan sanksi tegas bagi pemda yang tidak melaksanakan PPG.
Menurut peneliti ICW, Febri Hendri, PPG harus dijadikan syarat utama
-termasuk syarat 24 jam mengajar tatap muka per minggu- di antara syarat
lainnya dalam perhitungan kebutuhan dan pemberian formasi CPNS guru
bagi pemda. “KemenPAN-RB harus tegas memberikan sanksi bagi daerah yang
tidak menjalankan hal ini," katanya di Jakarta, Senin Kemarin (22/12).
Selain itu, kata Febri, harus ada penegakan aturan dan pemberian sanksi
bagi PNS di daerah terpencil yang mengajar lebih singkat dari waktu yang
telah ditetapkan pemerintah.
Febri menambahkan, kebijakan PPG mendatang harus mampu mendorong
munculnya partisipasi publik di semua jenjang mulai dari sekolah sampai
pemerintah pusat. "Pemerintah pusat harus mengembangkan sistem pendataan
pokok pendidikan terutama bagaimana mengaitkan sistem ini dengan data
kependudukan (perkembangan jumlah murid) dan sistem kepegawaian (guru),"
tuturnya.
KemenPAN-RB, lanjut Febri, juga harus membuka formasi termasuk jabatan
bagi guru di daerah terpencil. Kebijakan itu juga perlu diikuti langkah
pendukung lainnya seperti insentif dan kejelasan jenjang karir serta
penyediaan sarana maupun prasarana bagi guru yang bersangkytan.
"Pemerintah pusat harus meningkatkan kualitas koordinasi dan menyusun
program bersama untuk mendukung implementasi kebijakan PPG di daerah,"
imbuhnya
Indonesia Corruption Watch (ICW)
menilai program Penataan dan Pemerataan Guru (PPG) PNS gagal. Kegagalan
ini ditunjukkan masih menumpuknya guru-guru di sekolah daerah perkotaan,
sedangkan sekolah daerah terpencil masih saja kekurangan guru PNS.
"Selain itu, berdasarkan riset ICW
ditemukan hanya sedikit daerah yang menjalankan PPG karena SKB lima
Menteri Tahun 2011 tentang PPG dan sebagian besar di antaranya tidak
melakukan penataan dan pemerataan sama sekali," kata Peniliti ICW Febri
Hendri AA di Jakarta, Senin (22/12).
Perhitungan kebutuhan guru berdasarkan
standar (SKB Lima Menteri), lanjutnya, melonjak dan berpotensi membebani
APBN. Pemerataan mutu sekolah juga sulit terwujud karena kebutuhan guru
tidak terpenuhi dan distribusi guru tidak merata.
Febri mengungkapkan, hasil tersebut
diperoleh Tim Peneliti ICW setelah melakukan riset di dua kabupaten,
yakni Kabupaten Garut (Jabar) dan Kabupaten Buton (Sultra). Riset
dilakukan dengan menggunakan PRA (Participatory Research Action), TRC
(Teacher Report Cards), dan CRC (Citizen Report Cards).
"Penelitian dilakukan pada 12 sekolah
negeri di dua kabupaten ini yang terdiri empat SD Negeri dan 2 SMP
Negeri dari wilayah terpencil dan 4 SD Negeri dan 2 SMP Negeri dari
wilayah perkotaan. Penelitian dilakukan selama Oktober dan November 2014
di dua kabupaten," tuturnya.
Pada Oktober 2011, pemerintah telah
mengeluarkan SKB Lima Menteri (Mendikbud, Menag, Mendagri, Menpan RB,
dan Menkeu) tentang PPG. SKB ini mengatur kewenangan serta tugas, fungsi
dan peran masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak
hanya itu, SKB ini juga mengatur
bagaimana mekanisme kerja masing-masing instansi dan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menjalankannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar