semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Namun, Petunjuk teknis atau Juknis atau tata cara PEMBERLAKUKAN KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 sebagaimana dinyatakan dalam Permendibud No 160 tahun 2014 pasal 5 diatur lebih lanjut melalui peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Setelah menanti selama 2
minggu akhirnya peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah mengeluarkan Peraturan Bersama Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014
tentang Petunjuk Teknis Pemberlakukan Kurikulum 2006 Dan Kurikulum 2013
Bagi Anda yang ingin membaca
lebih lanjut atau ingin mendownload Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis
Pemberlakukan Kurikulum 2006 Dan Kurikulum 2013 silahkan klik link di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar