Penetapan peserta sertifikasi guru secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem. |
(PPG). Peserta sertifikasi guru harus memenuhi syarat administrasi mengikuti PPG yang telah ditetapkan. Guru yang memenuhi syarat akan diseleksi berdasarkan hasil uji kompetensi (UKA dan UKG) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Jika belum memiliki nilai UKA atau UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Khusus bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Bidang studi sertifikasi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id
Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru. Penghapusan ini atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya; sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar