INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Kamis, 18 Desember 2014

Cara Menghapus Virus, File ataupun Folder yang Tidak bisa dihapus dari Sistem Komputer

Pernahkan Anda menjumpai keterangan seperti di bawah pada saat kau menghapus folder atau file yang ada di windows:
1.   Cannot delete file: Access is denied, There has been a sharing violation,
2.   The source or destination file may be in use,
3.   The file is in use by another program or user,
4.   Make sure the disk is not full or write-protected and that the file is not currently in use,
5.   Cannot Delete Program : it is being used by another person or program,
6. Atau pesan lainnya yang intinya menyatakan bahwa file atau folder tersebut tidak dapat dihapus dikarenakan ada hal-hal tertentu yang menghalaginnya.

Untuk menghapus nya sebenarnya bisa dilakukan tapi itu sangat sulit untuk dilakukan oleh pemula bukan?. Penyebab nya pun beragam, bisa dari file yang akan kita hapus merupakan file system windows, file, virus,atau mungkin file/folder tersebut sedang digunakan oleh program lain.
Nah,bagi kamu yang tidak ingin bingung mengenai cara menghapus File/Folder yang tidak bisa dihapus,saya ingin memperkenalkan sebuah tool yang bernama Unlocker,fungsi unlocker tidak hanya bisa menghapus file,akan tetapi juga berfungsi untuk me-rename dan memindahkan file.
Baiklah Berikut cara menghapus File/Folder yang tidak bisa dihapus:
1.   Download Progam Unlocker untuk windows 7 32 bit di sini
2.   Install Progam unlocker
3.   Pilih File yang ingin dihapus
4.   Klik kanan, kemudian Klik unlocker, pilih delete, Klik “OK".


Untuk menghapus file silahkan lihat pada screenshoot berikut :

Dan, file yang tidak bisa dihapus akhirnya bisa terhapus. Caranya hampir sama dalam menerapkan untuk menghapus folder (lihat pada gambar di atas, sesuaikan pada action-nya). Semoga bermanfaat dan terima kasih :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA