Dalam Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK nomor 16587/B/PTK/2015,
disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad
Hoc yang bertugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Surat
Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Sumarna
Surapranata itu juga menyatakan aplikasi Padamu Negeri tidak
dioperasionalkan lagi.
Mengacu pada surat tersebut, maka berbagai kegiatan yang mengatasnamakan
pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Ditjen GTK.
Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.
Diperkuat pula dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0294/MPK.A/PR/2014
yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan
Dapodik.
Surat Edaran Dirjen GTK diterbitkan pada 29 Juni 2015. Surat ditujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala
LPMP, Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK di seluruh
Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar