Dalam Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK nomor 16587/B/PTK/2015,
 disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan 
Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad 
Hoc yang bertugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Surat 
Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Sumarna 
Surapranata itu juga menyatakan aplikasi Padamu Negeri tidak 
dioperasionalkan lagi.
Mengacu pada surat tersebut, maka berbagai kegiatan yang mengatasnamakan
 pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Ditjen GTK.

Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. 
Diperkuat pula dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0294/MPK.A/PR/2014 
yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan
 Dapodik.
Surat Edaran Dirjen GTK diterbitkan pada 29 Juni 2015. Surat ditujukan 
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan 
Kabupaten/Kota, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala 
LPMP, Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK di seluruh 
Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri.
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar