Program
Indonesia Pintar (PIP) memiliki beberapa tujuan yakni meningkatkan akses bagi
anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai
tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan
Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, mencegah peserta didik dari
kemungkinan putus sekolah (drop out)
atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Selain
itu, tujuan PIP juga untuk menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK)
atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Selanjutnya, Siswa / Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a.
Terdaftar
sebagai peserta didik pada sekolah;
b.
Terdaftar
dalam Dapodik sekolah;
c.
Diusulkan
oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di
Kemendikbud.
2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai
dengan 21 tahun:
a.
Terdaftar
sebagai peserta didik pada SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal
lainnya;
b.
Diusulkan
oleh SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas
pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c.
Diusulkan
oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke
direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan
ke Direktorat Pembinaan SMK di Kemendikbud.
3. Anak Usia Sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) yang tidak
bersekolah:
a.
Terdaftar
kembali di sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.
Diusulkan
oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui
dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c.
Diusulkan
oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke
direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan
ke Direktorat Pembinaan SMK di Kemendikbud.
Demikian beberapa persyaratan siswa / peserta didik yang layak untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun ajaran 2015/2016 berdasarkan Pedoman / Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar