Prioritas
Sasaran Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) ataupun yang siswa / peserta
didik yang menjadi sasaran PIP (Program Indonesia Pintar) adalah anak berusia 6
sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
1.
Penerima
BSM 2014 Pemegang KPS;
2.
Siswa/anak
dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum menerima BSM 2014;
3.
Siswa/anak
dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4.
Siswa/anak
yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5.
Siswa/anak
yang terkena dampak bencana alam;
6.
Anak
usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan
kembali bersekolah;
7.
Siswa/anak
dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak
dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a.
kelainan
fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga
terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b.
SMK
yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis,
Agroteknologi), Perikanan, Peternakan,
Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8.
Peserta
pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Kecuali
sasaran yang terdaftar pada SMK bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan,
Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, sasaran nomor 1 dan nomor 2 merupakan
sasaran yang diprioritaskan.
Sasaran BSM/PIP 2015 adalah sebanyak 17.920.270 siswa / peserta didik dengan rincian :untuk jenjang pendidikan sasaran BSM/PIP untuk SD / Paket A sebanyak 10.470.610 peserta didik, SMP / Paket B sebanyak 4.249.607 peserta didik, SMA / Paket C sebanyak 1.353.515 peserta didik, dan untuk jenjang pendidikan SMK / Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.846.538 peserta didik.
Besaran
dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis,
adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar
(SD)/Paket A:
a.
Peserta
didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2014/2015diberikan dana untuk
satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b.
Peserta
didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 225.000,-;
c.
Peserta
didik Kelas I Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 225.000,-.
2. Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Paket B:
a.
Peserta
didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu
tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b.
Peserta
didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 375.000,-;
c.
Peserta
didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 375.000,-.
3. Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Paket C:
a.
Peserta
didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun
sebesar Rp. 1.000.000,-;
b.
Peserta
didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 500.000,-;
c.
Peserta
didik Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 500.000,-.
4. Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun :
1)
Peserta
didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu
tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)
Peserta
didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)
Peserta
didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 500.000,-.
b. Program 4 tahun :
1)
Peserta
didik SMK Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk
satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)
Peserta
didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)
Peserta
didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 500.000,-.
5. Lembaga Kursus dan
Pelatihan:
Anak
usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP
yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di
SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, diberikan dana
sebesar Rp. 1.000.000,- selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode
kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar