INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Senin, 04 Mei 2015

Jumlah Besaran Dana PIP Yang Diterima Siswa Pada Jenjang Sekolah

Inilah Jumlah Besaran Dana PIP Yang Diterima Siswa Pada Jenjang SekolahUntuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2014. Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)  sebagai  kelanjutan  dari  Program  Bantuan  Siswa  Miskin.  Kartu  Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah.

Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar / peserta yang berada di PKBM dan BLK.

Tujuan dari program ini antara lain:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak
melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.



Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*:
1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014;
3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4. Siswa/anak  yang  berstatus  yatim  piatu/yatim/piatu  dari  Panti  Sosial/Panti
Asuhan;
5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
6. Anak  usia  6-21  tahun  yang  tidak  bersekolah  (drop-out)  yang  diharapkan kembali bersekolah;
7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
9. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Selengkapnya [baca juga prioritas penerima kartu Indonesia Pintar]
Persyaratan
Siswa/anak  yang  berasal  dari  prioritas  sasaran  penerima  PIP,  dapat  diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1.  Siswa Pendidikan Formal:
a.  Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
b.  Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c.  Diusulkan oleh sekolah melalui   dinas   pendidikan   kabupaten/kota   ke direktorat teknis di Kemdikbud; melalui PIP Kemdikbud (baca panduan Aplikasi PIP Kemdikbud)
2.  Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
a.Terdaftar   sebagai   anak   didik   pada   SKB/PKBM/lembaga kursusdan pelatihan;
b. Diusulkan  oleh  SKB/PKBM/Lembaga  kursus  dan  pelatihan  melalui  dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;

3.  Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
a.  Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
b.  Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;

Besaran Dana BSM/PIP [Lihat Perbedaan BSM Dan PIP ]
Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa.
Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1.  Jenjang Sekolah Dasar (SD):
a.  Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b.  Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c.  Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;

2.  Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a.  Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b.  Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c.  Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 375.000,-;

3.  Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a.  Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b.  Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c.  Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 500.000,-;

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a.  Program 3 Tahun
1)  Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)  Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)  Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp. 500.000,-;
b.  Program 4 tahun
1)  Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)  Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)  Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
Download JUKNIS PIP 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA