Beban kerja
operator sekolah terlalu berat. Imbasnya, kinerja mereka tidak terlalu
bagus. Satu operator bisa memegang beberapa aplikasi. Seorang operator
di sekolah dasar bertanggung jawab atas beberapa aplikasi selain
Dapodik. Biasanya guru honorer yang diamanahi kepala sekolah untuk
mengelola aplikasi lantaran sekolah tak punya lembaga Tata Usaha.
Terlebih, upah yang diterima
operator sekolah terbilang kecil. Honor diambil dari dana BOS. Tak ada
alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kondisi inilah yang membuat
sebagian operator sekolah mengundurkan diri. Akibatnya, sekolah menunjuk
guru lain sebagai penggantinya. Penggantian ini memengaruhi kinerja
operator baru dalam menangani Dapodik.
Tak banyak yang bisa dilakukan
Dinas Pendidikan guna mengatasi situasi ini, misalnya dengan membuat
kebijakan ihwal masa kerja operator sekolah. Pengaturan operator, jelas
Ngurah, merupakan kewenangan kepala sekolah.
Banyaknya tanggung jawab yang
diemban membuat operator sekolah kurang cermat melakukan pemasukan data.
Usai memasukkan data, mereka tak lagi memperbarui perubahan yang
terjadi. Baru setelah operator Dapodik Dinas Pendidikan memberi tahu
adanya kesalahan, mereka melakukan pembaruan data.
Operator Sekolah berharap,
aplikasi yang ditangani operator sekolah dikurangi. Terkait pendataan,
ia berharap Padamu Negeri diintegrasi ke dalam Dapodik. Sebab berbagai
program pemerintah seperti BOS, penyaluran tunjangan guru, dan Program
Indonesia Pintar menggunakan data dari Dapodik, bukan Padamu Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar