Sebelum
tahun pelajaran 2014/2015 ini, SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) merupakan surat
yang memuat nilai dari seluruh bidang studi (mata pelajaran yang di-UN-kan),
namun pada tahun 2015 ini, SKHUN menjadi SHUN (Sertifikat Hasil UN).
Dan
seluruh peserta UN nantinya akan menerima SHUN sebagai bukti bahwasannya siswa
tersebut telah mengikuti UN tahun 2015 dan seluruh siswa akan mendapatkan SHUN
walaupun nilainya di bawah standar nilai UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Terkait dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share
dari situs Kemdikbud RI sebagai berikut :
Setiap
siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat
hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN
kepada siswa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan
(Puspendik) Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di
kantor DPR RI, Senin (06/04/2015).
“Berapapun
nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah tidak boleh ada alasan untuk
menahan SHUN,” katanya.
Silahkan dibaca juga : Format SKHUN Tahun 2015, lebih Informatif dan Deskriptif.
Silahkan dibaca juga : Format SKHUN Tahun 2015, lebih Informatif dan Deskriptif.
Nizam
mengatakan, sekolah bisa mengumumkan kelulusan siswa setelah hasil UN diterima.
Tujuannya, agar siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa
tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu 55, siswa memiliki pilihan untuk
mengulang UN kembali atau tidak. Apabila siswa memilih untuk mengulang, maka
setelah ujian ulang siswa akan menerima sertifikat hasil perbaikan UN.
Nizam
menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh peserta UN tidak memengaruhi
kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena
untuk masuk ke perguruan tinggi, kata dia, ada faktor lain yang menjadi ukuran.
UN hanya dilihat sebagai salah satu pertimbangan. Nizam mencontohkan, jika
siswa tersebut memiliki nilai rapor sembilan sementara nilai UN nya empat, maka
terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.
Hasil
UN akan diserahkan kepada perguruan tinggi bersamaan dengan indeks integritas
setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman
kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei.
SKL
55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran yang diujikan.
Siswa yang mendapat nilai UN di bawah SKL bisa mengulang UN di tahun 2016
mendatang. Namun demikian, meskipun nilai UN di bawah SKL, siswa tetap mendapat
SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang. (Aline
Rogeleonick)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar