Surat Edaran Tentang PKG Tahun 2015
Dirjen Dikdas - Sabahat PTK dan Operator Sekolah yang
berbahagia…
Berikut Surat Edaran tentang PKG (Penilaian
Kinerja Guru) Tahun 2015 yang admin share
Berdasarkan publikasi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook-nya.
Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI
Nomor 1167/C.C5/MI/2015 tentang PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah
SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh
Indonesia.
Dalam rangka implementasi kebijakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan
Profesi Tahun 2015 dan berdasar:
a.
Peraturan
Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru,
b. Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;
Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara
atas hal-hal sebagai berikut:
1.
Penilaian
kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1
Januari 2013;
2. Penilaian
kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan
Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan
nilai hasil pernlaian kinerja guru (PKG);
3.
Guru
agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan
sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian
kinerja minimal BAIK;
4.
Penilaian
kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh
kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;
5.
Pengawas
sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja
guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60
guru. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling
sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan
atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40
guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus
paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;
6.
Pengawas
sekolah agar rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui
SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim
Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka
Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;
7.
Pelaksanaan
ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP untuk mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni
Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru
Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester
Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran
2014/2015;
8.
Guru
di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus
agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan
tepat jumlah.
Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima
kasih.
Tembusan Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Gubemur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.
Demikian share tentang Surat Edaran Resmi PKG Tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar