INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Senin, 06 April 2015

Semua Guru Berhak dapat Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah

SEMUA GURU BERHAK DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI DARI PEMERINTAH

Program Sertifikasi adalah salah satu program dan usaha pemerintah dalam meningkatkan kualitas para guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik.

Untuk menjadi tenaga pengajar yang profesional dan memiliki sertifikat pendidik, semua pengajar (guru) mempunyai kesempatan yang sama dalam mengikuti program sertifikasi ini asalkan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah.
Tidak hanya tenaga pengajar berstatus pegawai negeri sipil (PNS) saja yang mendapat tunjangan sertifikasi. Bupati Kerinci, Adi Rozal, mengatakan tenaga pengajar tanpa Nomor Induk Pegawai (NIP) juga kebagian.

Ia mengatakan saat ini ada perubahan dilakukan Pemerintah Republik Indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar. Ini berlaku bagi semua tenaga pengajar, baik guru maupun dosen pengajar di perguruan tinggi dan universitas di Indonesia.

“Saat ini guru atau dosen honor, bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah,” ungkapnya, Kamis (5/3).

Pemberlakuan aturan tersebut sudah mulai diterapkan, termasuk di Kabupaten Kerinci. Sejumlah dosen di Kerinci sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah. “Dosen luar biasa pun dapat tunjangan sertifikasi dari pemerintah. Para tenaga pengajar bisa mendapatkan hak yang sama asal memenuhi persyaratan. Ini tentunya, harus dibarengi dengan kinerja yang baik,” lanjutnya.

Ditambahka Adi, untuk seorang dosen syarat yang harus dipenuhi adalah mengajar penelitian dan pembinaan, sedangkan untuk guru honor sama halnya dengan guru sertifikasi yang berstatus PNS. “Asal memenuhi syarat, kalau guru yang tidak PNS syarat utamanya mengajar 24 jam, jadi secara otomatis guru honor yang ada di Kabupaten Kerinci bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi,” pungkasnya. (sumber : tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA