P2TK Dikdas kembali menyalurkan anggaran untuk tunjangan fungsional non PNS 2015. Sumber dana berasal dari APBN 2015. Besaran tunjangan tunjangan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa daftar calon penerima tunjangan fungsional
adalab bersumber dari data Dapodik. Jumlah kuota nasional jenjang
sekolah dasar adalah 59.916 guru dan akan didistribusikan dengan kuota
yang proporsional sesuai keadaan kabupaten/kota setempat.
Untuk melihat daftar nama-nama penerima tunjangan fungsional non PNS 2015 se-Indonesia bisa dilihap pada link dibawah ini:
Dalam proses penyaluran tunjangan fungsional pun ada beberapa syarat tunjangan fungsional non PNS yang harus dipenuhi oleh PTK, diantaranya:
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Memiliki JJM lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebagai GTT sebelum diberlakukanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Guru yang mengajar mapel sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan didalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
- Guru yang memiliki kualifikasi S-1/D-IV atau sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru dalam jabatan non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Direktorat P2TK Dikdas selanjutnya akan menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi syarat 1 kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional guru 2015 dilakukan dalam 2 tahap. Tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.
Demikian informasi mengenai daftar nama-nama penerima tunjangan fungsional non PNS 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar