Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan
profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan
program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan
melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi
bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan
pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi
melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara
sistem digital (dapodik).
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui
mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu
disusun Petunjuk Teknis pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan
bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait
lainnya.
Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Apabila :
A. Pembatalan Pembayaran
Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:
1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.
B. Penghentian Pembayaran
Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan
profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik
yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi
SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8. Pensiun dini; atau
9. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar