INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Minggu, 26 April 2015

Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Apabila

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (dapodik).
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.

Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Apabila :
A. Pembatalan Pembayaran
Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:
1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.
B. Penghentian Pembayaran
Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8. Pensiun dini; atau
9. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA