Sistem "Verifikasi dan Validasi Data Proses
Pembelajaran" dimaksudkan untuk memastikan konsistensi proses belajar
mengajar (PBM) dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sumber data Dapodik.
Berikut daftar formula/parameter sistem verifikasi dan validasi data proses pembelajaran :
Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI
pada masing-masing rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik
dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang,
sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
Rombel atau rombongan belajar SD/MI adalah
tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah.
Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di
SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, bahwa
Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24
rombongan belajar
Akreditasi Sekolah SD/MI
Akreditasi sekolah SD/MI adalah pengakuan
terhadap lembaga pendidikan SD/MI yang diberikan oleh badan yang
berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat
kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29
Tahun 2005.
Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV,
pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2
(IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru
yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
Perbandingan guru bersertifikasi guru
profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun
2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang
guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik
SMP/MTs pada masing-masing rombongan belajar di SMP/MTs. Jumlah peserta
didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36
orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs
Rasio rombongan belajar per sekolah adalah
jumlah rombongan belajar di SMP/MTs, sesuai dengan ketentuan
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana,
bahwa "Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani
minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
Akreditasi Sekolah SMP/MTs
Akreditasi sekolah SMP/MTs adalah pengakuan
terhadap lembaga pendidikan SMP/MTs yang diberikan oleh badan yang
berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat
kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29
Tahun 2005.
Rasio rombel per sekolah SMA/MA
Rasio rombongan belajar per sekolah adalah
jumlah rombongan belajar pada masing-masing SMA/MA. Ketentuannya dalam
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana,
bahwa "Satu SMA/MA memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani
minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar