Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau Pemerintah Daerah (Pemda)
segera menyalurkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNS
Daerah) triwulan pertama.
Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu
penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015.
Sebagai
pedoman, pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah
dikeluarkan 31 Januari 2015.
Pembayaran
TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK
Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah
digelontorkan sejak akhir Januari 2015.
“TPG
PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp. 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk
periode triwulan pertama, sekitar Rp. 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir
Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada
guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna
Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4).
Ditambahkannya,
pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS
Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna
Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang
akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.
Kemendikbud,
dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi
62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru
yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS.
SKTP
merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG.
Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan
diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015.
Penyaluran
dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud).
“TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar
Sumarna Surapranata.
Kondisi
guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS
Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia.
Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi
sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.
Padahal,
mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan
dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.
Tunjangan
profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan
tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
TPG
memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai
Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi
guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)
Dasar
hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan
Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang
Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan
No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.
Tujuan
pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan
atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara
lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi
guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan
yang bermutu.
Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah
menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah
dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran
sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada
triwulan tiga, 20% pada triwulan empat.
Rentang
waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal
April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode
ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat,
bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas
Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan
penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April
2015 untuk laporan triwulan I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar