Menpan akan menaikkan gaji PNS |
Berita menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil menjelang
pertengahan tahun 2015 ini. Seperti kabar yang beredar sebelumnya,
kemungkinan kenaikan gaji PNS 2015 semakin kuat. Selain gaji PNS naik, tak kalah menggembirakan adalah Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2015.
Mengapa gaji PNS harus naik? Ini
merupakan bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan para aparatur
negara, dengan cara memberikan kenaikan gaji agar bisa mengimbangi
kenaikan harga
barang kebutuhan karena adanya inflasi.
Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi menyatakan gaji PNS akan ada kenaikan
pada tahun depan (2015). Dan kenaikan gaji ini akan disesuaikan dengan
laju inflasi yang terjadi pada tahun 2015 ini, sehingga daya beli
masyarakat khususnya PNS tetap terjaga.
Selain gaji PNS naik ditahun 2015 ini, Menpan juga menyatakan bahwa PNS tetap akan menerima
gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2015, diperkirakan bulan Juni 2015. Gaji ke-13 tetap diberikan bagi PNS sebagai bentuk bantuan untuk biaya
pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru 2015/2016.
Dikabarkan sebelumnya, anggaran untuk gaji PNS dianggap terlalu besar.
Padahal, gaji PNS menjadi besar karena adanya beberapa tunjangan,
misalnya tunjangan kinerja yang penilainnya berdasarkan capaian yang diperoleh oleh PNS
dan instansinya.
Alasan mengapa gaji ke-13 PNS tetap dibayarkan.
Banyak orang bertanya mengapa ada gaji ke-13, padahal hanay ada
12 bulan saja. Lalu bagaimana penghitungannya? Jika diperhitungkan
memang benar adanya mengenai gaji ke-13 ini. Misal gaji kita Rp
2.000.000, secara otomatis dalam setahun kita akan menerima penghasilan
Rp 24.000.000 karena setahun ada 12 bulan dan setiap bulannya kita
mendapat
gaji.
Tetapi, jika penghitungannya per minggu dari jumlah gaji kita Rp
2.000.000, maka
tiap minggu kita akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 500.000,
maka jumlah penghasilan per tahun adalah 26 juta, karena Rp 500.000 x 52
minggu. Dalam satu tahun ada 52 minggu. Dan selisih per minggu itulah
yang disebut gaji ke-13.
Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2015 |
belakangan ini sering beredar berita bahwa gaji 13 dan
tunjangan anak istri akan dihapuskan. Sumber resmi dari berita ini
memang belum jelas, akan tetapi bila kita mengacu pada APBN 2015 yang
diajukan oleh mantan
Presiden SBY dan disahkan DPR pada Oktober tahun lalu, dalam nota
keuangan APBN
2015 itu ada alokasi anggaran sebesar Rp 647,3 triliun.
Anggaran sejumlah itu telah menampung kebutuhan biaya operasional antara
lain belanja pegawai yang diantaranya terdiri atas pembayaran gaji, tunjangan yang
melekat dengan gaji, termasuk juga gaji ke-13.
Sama juga bila kita mengacu Nota keuangan APBN-P yang diajukan oleh
Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. Dalam Nota Keuangan yang telah
menddapat persetujuan DPR itu tidak ada penurunan angka, justru
terdapat kenaikan anggaran
menjadi Rp779,5 triliun, naik sekitar 20,4 %. Jadi jika mengacu pada 2
hal tersebut, maka tidak ada perubahan kebijakan mengenai gaji ke 13.
Kemungkinan besar gaji ke-13 akan tetap diberikan. Dan biasanya
pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya.
Demikian informasi mengenai gaji PNS naik dan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar