Adapun pada tanggal 30 Maret 2015 yang lalu, juga sudah dirilis Surat Keputusan Tunjangan Profesi baik itu untuk guru PNS yang mekanismenya melalui transfer daerah, maupun tunjangan sertifikasi non PNS yang mekanisme pencairanya melalui transfer pusat langsung.
Adanya fitur baru pada lembar info PTK, memudahkan PTK melihat jumlah
dana yang disalurkan kepada yang bersangkutan. Fitur baru ini berupa
daftar rincian realisasi pembayaran TPG.
Dan data apa saja yang ada pada Fitur Baru Lembar PTK Berupa Realisasi Pembayaran TPG, mari kita simak data-data yang ada didalamnya, diantaranya:
- Data PTK yang menerima TPG.
- Analisis Hak Bayar, berisi jumlah hak bayar pada tiap triwulan berdasar keaktifan PTK dan dikalikan jumlah gaji pokok tiap bulannya.
- Jumlah Hak Bayar, berisi jumlah bulan aktif PTK mengajar dikalikan gaji pokok.
- Sudah Dibayarkan, berisi data realisasi pembayaran dari P2TK Dikdas kepada PTK yang bersangkutan.
- Kelebihan Pembayaran, akan muncul angka jika jumlah pembayaran melebihi hak bayar.
- Kekurangan pembayaran, akan muncul nilai jika jumlah pembayaran kurang dari jumlah hak bayar yang seharusnya.
- Detail pembayaran, pada kolom ini PTK bisa melakukan pengecekan perkembangan realisasi pembayaran, jika kolom nomor SP2D sudah terisi, maka dana tunjangan sudah masuk rekening.
Perlu diketahui, jika masing-masing PTK statusnya masih pada kolom
SPM ( Surat Perintah membayar) maka sedang dalam proses pengusulan
pencairan dari P2TK ke kas negara.
Untuk melihatnya, silahkan lakukan login PTK, dengan alamat:
Jika sudah berhasil login, maka klik menu Tunjangan Profesi ( jika sudah ada Info SK), lalu klik LIHAT REALISASI PEMBAYARAN.
Demikian info baru seputar tunjangan sertifikasi, dimana kita bisa melihat Fitur Baru Lembar PTK Berupa Realisasi Pembayaran TPG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar