Meskipun
fungsi ujian nasional (unas) 2015 sebagai pemetaan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap siswa bersiap mulai
sekarang. Diantaranya adalah mempelajari kisi-kisi soal ujian yang sudah
lama mereka publikasi.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan
(Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud
Nizam menjelaskan, guru dan siswa calon peserta unas tidak perlu ragu
untuk mempelajari kisi-kisi unas 2015.
Guru besar Universitas Gadjah
Mada (UGM) Jogjakarta itu menjelaskan secara teknis pelaksanaan, tidak
ada perubahan signifikan antara Unas 2014 dengan Unas 2015.
Contohnya untuk jumlah butir
soal ujian yang harus digarap siswa, Nizam mengatakan jumlah butir soal
dan waktu penyelesaiannya tetap sama.
Misalnya untuk ujian mata
pelajaran (mapel) bahasa Indonesia di Kelas III SMA tetap 50 butir dan
alokasi waktunya 120 menit. Kemudian butir soal ujian mapel matematika
juga masih sama yakni 40 butir dengan alokasi waktu 120 menit.
Selain butir soal ujian, Nizam
mengatakan pembobotan kesulitan naskah ujian juga sama dengan unas tahun
lalu. Komposisinya adalah soal kategori sulit berjumlah 20 persen,
kategori sedang 70 persen, dan kategori ringan atau mudah 10 persen.
Dengan komposisi bobot kesulitan
itu, banyak siswa yang mengeluh soal-soal Unas 2014 sulit-sulit. Bahkan
ada siswa yang sempat mengeluh soal yang mereka kerjakan levelnya
perguruan tinggi. Kemendikbud tidak mundur meskipun ada siswa yang
mengeluh. Dengan persiapan yang bagus, siswa diharpakan bisa mengerjakan
soal-soal yang diujikan.
Peneliti pendidikan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani menuturkan, penentukan
kelulusan unas di tangan guru atau sekolah memang tidak menutup potensi
“jual-beli” nilai ujian. Praktek ini diantaranya terjadi kepada anak
yang tidak mampu secara akademik, tetapi orangtunya memiliki kemampuan
finansial baik.
Sehingga bisa memupuk iklim
berkompetisi yang baik diantara para siswa. Jika tingkat akademik siswa
di sekolah tertentu masih rendah, sekolah tidak perlu malu untuk tidak
meluluskannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar