Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp31.298.300.000.000. Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada Lampiran XXI.
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada Lampiran XXI.
Alokasi BOS mengalami tren peningkatan tiap tahun. Pada 2010, BOS
dianggarkan Rp16.160.595.778.000. Pada 2011 hingga 2014 berturut-turut
Rp16.812.005.760.000, Rp23.594.800.000.000, Rp23.446.900.000.000, dan
Rp24.919.739.330.000. (lihat: Perkembangan Alokasi BOS 2010-2015)
Selain peningkatan jumlah dana, besar satuan BOS pun mengalami
peningkatan. Jika tahun lalu tiap siswa SD/SDLB di kabupaten/kota
mendapatkan Rp580.000 per tahun, kini per siswa mendapatkan Rp800.000
per tahun. Sementara tiap siswa SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap tahun
ini mendapatkan Rp1.000.000 per tahun, lebih besar ketimbang tahun lalu
Rp710.000 per siswa per tahun.
Agar dana BOS tersalur dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.
Dana BOS diberikan kepada siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu
Atap dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, mempercepat
pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dan Standar Nasional Pendidikan.
Sekolah penerima dana BOS harus sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik).
Dana BOS disalurkan tiap periode tiga bulanan (triwulan) yaitu periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada
tahun anggaran 2015, dana Triwulan I dan II disalurkan Desember 2015,
yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan
Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar