Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
kinerja pegawai, standarisasi kinerja pegawai, dan pengembangan sistem
informasi kinerja pegawai.
Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian
secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Penilaian prestasi
kerja PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau
yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai
oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan
Januari.
Pada jabatan Fungsional Guru dan lainnya tentu memiliki target yang
berbeda-beda bagi seorang PNS, kami akan coba share tanya jawab seputar Sasaran Kinerja Pegawai/PNS atau bahasa singkatnya SKP yang kami lansir dari BKN adalah seputar pertanyaan dan solusi sebagai berikut:
Apa yang dimaksud dengan SKP ?
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di
dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa
diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara
mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah
dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1
Tahun 2013 pada halaman 20.
Selengkapanya baca Panduan SKP Guru Terbaru
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung
mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen)
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan
nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan
dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan
langsungnya.
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu
pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka
Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa Perbedaan antara DP3 dengan SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih
pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih
pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas
jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan
masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan
pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik
pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogen) ?
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa
dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang
ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya
langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom
nilai tugas tambahan.
Download Daftar Landasan peraturan Sasaran Kinerja Pegawai
PERKA BKN NO.01TAHUN 2013
PP NOMOR 46 TAHUN 2011@PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar