INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Senin, 05 Januari 2015

Alokasi BOS Bagi Gaji Guru Honorer Maksimal 15%

dana BOS untuk ini
Batas maksimum dana BOS yang bisa digunakan untuk membayar gaji bulanan guru honorer sebesar 15% dari total dana BOS.
Meski besarnnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah di tahun anggaran 2015 ini naik tetapi persentase alokasi untuk membayar gaji guru honorer berkurang. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun Anggaran 2015.

Alokasi dana BOS untuk jenjang SD naik, dari Rp 580 ribu/siswa/tahun, di tahun 2015 ini naik menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Bagi sekolah memiliki siswa kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 siswa.

Kenaikan dana BOS yang diterima sekolah ini sepertinya tidak akan terlalu dirasakan bagi guru honorer yang sumber gajinya dari dana BOS. Pasalnya, persentase untuk alokasi pembayaran gaji guru honorer di sekolah negeri turun.

Batas maksimum dana BOS yang bisa digunakan untuk membayar gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan honorer sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah. Pada tahun 2014 lalu batas maksimum untuk gaji guru honorer adalah 20% dari total dana BOS.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari total jumlah guru SD di seluruh Indonesia, satu per tiganya adalah guru honorer. Jika dirata-rata, 3 dari 9 guru SD adalah honorer, malah kadang jumlah guru honorer di suatu sekolah lebih banyak daripada guru PNS.

Selain untuk membayar honorarium bulanan guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatannya. Prioritas penggunaan dana BOS menurut petunjuk teknis dapat digunakan untuk 13 jenis komponen berikut ini:

1. Pengembangan perpustakaan, pembelian buku teks pelajaran.
2. Pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
4. Kegiatan ulangan dan ujian.
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai.
6. Langganan daya dan jasa.
7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
9. Pengembangan profesi guru.
10. Membantu peserta didik miskin.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
12. Pembelian dan perawatan komputer.
13. Biaya lainnnya jika komponen 1-12 telah terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA