Proses pemerintah dalam
menangani nasib honorer K2 sepertinya akan berlanjut di tahun 2015 ini.
Pemerintah telah mempersiapkan payung hukum, dimana pemerintah dalam
waktu dekat akan
membuat PP baru yang akan menggantikan PP 56
Tahun 2012. PP 56 Tahun 2012 sendiri mengatur tentang mekanisme
pengangkatan tenaga honor K2 menjadi CPNS. Dalam PP 56 diatur bahwa pengangkatan tenaga K2 hanya dibatasi sampai Desember 2014.
Tahun 2012. PP 56 Tahun 2012 sendiri mengatur tentang mekanisme
pengangkatan tenaga honor K2 menjadi CPNS. Dalam PP 56 diatur bahwa pengangkatan tenaga K2 hanya dibatasi sampai Desember 2014.
Kepala Biro Hukum Menpan RB Herman Suryatman menyatkan bahwa pengangkatan honorer K2 tidak
bisa selesai sampai akhir tahun ini ( 2014) . Maka mau tidak mau harus diagendakan ditahun depan.
Dengan berlanjutnya mekanisme pengangkatan tenaga honorer K2 ini sampai tahun depan,
menunjukkan jika MenPAN-RB sangat peduli terhadap honorer. Oleh sebab
itu, akan dibuatkan Peraturan Pemerintah yang baru dan nanti bisa
menjadi payung hukum dalam proses pengangkatan honorer Kategori 2
menjadi bagian dari aparatur sipil
negara (ASN).
Herman juga berpesan agar Honorer K2 dimohon untuk tetap sabar saja dan
tetap kompak dalam berjuang berjuang. Dia juga menegasan bahwa
pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok..
Dia juga menambahkan, didalam penanganan
honorer K2 ini, sepertinya pemerintah mengalami hal yang dilematis karena berkaitan dengan menyangkut nasib
ratusan ribu orang. Di satu sisi adalah ketegasan, namun di sisi lain yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan
Demikian informasi Pengangkatan Honorer K2 Tahun 2015. Semoga mermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar