Saat ini pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang akan terkonsentrasi menangani segenap permasalahan guru termasuk proses pencairan aneka tunjangan guru. Lembaga ini dikenal dengan Ditjen Guru
dan Tenaga Kependidikan. Beberapa permasalahan guru yang sering terjadi adalah urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi guru, hingga urusan kesejahteraan guru, dalam hal ini adalah pencairan aneka tunjangan.
dan Tenaga Kependidikan. Beberapa permasalahan guru yang sering terjadi adalah urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi guru, hingga urusan kesejahteraan guru, dalam hal ini adalah pencairan aneka tunjangan.
Pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini diresmikan langsung oleh Mendikbud , Anies Baswedan.
Anies juga menjelaskan jika semua urusan berkaitan dengan guru, mulai
dari tingkat PAUD, Pendidikan Dasar ( Dikdas) , hingga Pendidikan
Menengah ( Dikmen) ada pada pundak Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Fungsi dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan adalah mengurusi permasalahan seputar:
- Peningkatan kompetensi Guru
- Menyalurkan aneka Tunjangan Guru
Langkah yang dilakukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan dalam
meningkatkan kompetensi guru ( pendidik) adalah melakukan pendataan guru
yang belum pernah sama sekali menngikuti pelatihan dan atau program
peningkatan kompetensi guru. Kemudian setiap guru yang belum pernah
mengikuti pelatihan akan menjadi sasaran program peningkatan kompetensi
guru. Karena menurut Anies Baswedan, kompetensi guru harus terus
ditingkatkan.
Selain peningkatan kompetensi, Ditjen GTK juga bertanggung jawab untuk
mengurusi mekanisme pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan
fungsional guru,
sampai tunjangan profesi guru (TPG). Haln ini berbeda dari mekanisme
sebelumnya, dimana pengurusan TPG di
Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar