INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Jumat, 09 Januari 2015

Kisi-Kisi, Kriteria Kelulusan, Dan Jadwal Ujian Nasional Tahun 2015

Hingga saat ini pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan 2 peraturan terkait pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015. Kedua peraturan itu adalah Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional serta Permendikbud Nomor 144 tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik.

Terkait dengan kisi-kisi UN, agaknya tidak ada perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini dapat dipahami, tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan kurikulum 2006 alias KTSP.
Sedangkan untuk Permendikbud yang terkait kriteria kelulusan peserta didik pun juga cenderung sama dengan tahun lalu. Permendikbud ini ditetapkan 14 Oktober lalu oleh Kemendikbud, dalam hal ini adalah Mohammad Nuh.


Kriteria Kelulusan Pesert Didik
Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran, (c) lulus ujian sekolah/madrasah, dan (d) lulus ujian nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yakni gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%. Dengan kata lain bobot kedua nilai tersebut sama. Ini berbeda dengan bobot nilai tahun lalu. Tahun lalu perbandingan bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 40%:60% (Permendikbud 97 tahun 2013).

Nilai Sekolah (NS) berasal dari nilai rapor (NR) dan nilai ujian sekolah (US). Nilai rapor (NR) diberi bobot 70% setelah dirata-rata. Nilai rapor yang dirata-rata adalah nilai semester 1 s.d. semester 5 (SMP), dan semester 3 s.d. semester 5 (SMA/SMK). Sedangkan untuk nilai ujian sekolah (US) diberi bobot 30%.
Selain itu, ada persyaratan lain terkait dengan nilai minimal mata pelajaran. Pada pasal 6 dijelaskan, bahwa NA setiap mapel yang diujikan secara nasional (mapel UN) minimal 4,0 (empat koma nol). Sedangkan rata-rata NA semua mata pelajaran yang harus dicapai minimal 5,5 (lima koma lima).

Jadwal Pelaksanaan Ujian
Pada pasal 12 dan 13 disebutkan, bahwa ujian sekolah sudah harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN. Nilai ujian sekolah (US) yang telah digabung dengan nilai rapor (NR) menjadi nilai sekolah (NS) harus sudah diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat selambat-lambatnya seminggu sebelum UN dilaksanakan.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sendiri memang belum dipastikan. Biasanya jadwal pastinya akan dikeluarkan melalui POS UN. Pada pasal 15 disebutkan, bahwa UN SMA/SMK akan dilaksanakan bulan April 2015 dan UN SMP pada bulai Mei 2015.
Untuk lebih jelas, kisi-kisi dan Permendikbud No. 144 tahun 2014 bisa diunduh dengan mengklik  SK-Kisi-Kisi-UN-Tahun-Pelajaran-2014-2015 dan Permendikbud-No-144-Tahun-2014 . Pembaca juga bisa mendownload langsung di situs BSNP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA