Hingga saat ini pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) telah mengeluarkan 2 peraturan terkait pelaksanaan Ujian Nasional
Tahun Pelajaran 2014/2015. Kedua peraturan itu adalah Peraturan BSNP
Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional serta
Permendikbud Nomor 144 tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta
Didik.
Terkait dengan kisi-kisi UN, agaknya tidak ada perubahan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya. Hal ini dapat dipahami, tahun ini merupakan
tahun terakhir penerapan kurikulum 2006 alias KTSP.
Sedangkan untuk Permendikbud yang terkait kriteria kelulusan peserta
didik pun juga cenderung sama dengan tahun lalu. Permendikbud ini
ditetapkan 14 Oktober lalu oleh Kemendikbud, dalam hal ini adalah
Mohammad Nuh.
Kriteria Kelulusan Pesert Didik
Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2, peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: (a) menyelesaikan
seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian seluruh mata pelajaran, (c) lulus ujian sekolah/madrasah, dan
(d) lulus ujian nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6.
Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yakni
gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah
dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%. Dengan kata lain bobot kedua
nilai tersebut sama. Ini berbeda dengan bobot nilai tahun lalu. Tahun
lalu perbandingan bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 40%:60%
(Permendikbud 97 tahun 2013).
Nilai Sekolah (NS) berasal dari nilai rapor (NR) dan nilai ujian
sekolah (US). Nilai rapor (NR) diberi bobot 70% setelah dirata-rata.
Nilai rapor yang dirata-rata adalah nilai semester 1 s.d. semester 5
(SMP), dan semester 3 s.d. semester 5 (SMA/SMK). Sedangkan untuk nilai
ujian sekolah (US) diberi bobot 30%.
Selain itu, ada persyaratan lain terkait dengan nilai minimal mata
pelajaran. Pada pasal 6 dijelaskan, bahwa NA setiap mapel yang diujikan
secara nasional (mapel UN) minimal 4,0 (empat koma nol). Sedangkan
rata-rata NA semua mata pelajaran yang harus dicapai minimal 5,5 (lima
koma lima).
Jadwal Pelaksanaan Ujian
Pada pasal 12 dan 13 disebutkan, bahwa ujian sekolah sudah harus
dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN. Nilai ujian sekolah (US) yang telah
digabung dengan nilai rapor (NR) menjadi nilai sekolah (NS) harus sudah
diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat selambat-lambatnya seminggu
sebelum UN dilaksanakan.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sendiri memang belum dipastikan.
Biasanya jadwal pastinya akan dikeluarkan melalui POS UN. Pada pasal 15
disebutkan, bahwa UN SMA/SMK akan dilaksanakan bulan April 2015 dan UN
SMP pada bulai Mei 2015.
Untuk lebih jelas, kisi-kisi dan Permendikbud No. 144 tahun 2014 bisa diunduh dengan mengklik SK-Kisi-Kisi-UN-Tahun-Pelajaran-2014-2015 dan Permendikbud-No-144-Tahun-2014 . Pembaca juga bisa mendownload langsung di situs BSNP
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar