Berikut pengumuman
batas akhir penjaringan peserta UN dan daftar Tanya jawab seputar Dapodikmen
yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen Di seluruh Indonesia
pada tahun pelajaran 2014/2015.
Sesuai Surat
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah no : 6267/D/PR/201 4 tanggal 01 Oktober
2014, hal: Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1. Bahwa
Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon
peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2014.
.
Berikut ini adalah
jawaban/solusi dari permasalahan yang saat ini sering ditanyakan oleh para
operator Dapodikmen:
Setelah
tanggal 31 Desember 2014, jika ada data siswa kelas XII/calon peserta UN masih ada perubahan datanya apakah
masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya?
Jawaban:
a)
Setelah
tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke
laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.
b)
Data
tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasar penerbitan DNS (Daftar
Nominasi Sementara).
c)
DNS
didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan
verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan
validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
d)
Proses
pencetakan, distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal
01 s/d 17 Januari 2015.
Bagaimana
jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan
Dapodikmen apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sekolah tersebut
tetap harus melakukan:
a)
Menjalankan
Dapodikmen dan memasukkan datanya secara lengkap;
b)
Melakukan
sinkronisasi;
c)
Melakukan
VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d)
Terkait
untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim
panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
Bagaimana
sekolah yang sudah menjalankan Dapodikmen tapi belum berhasil melakukan sinkronisasi
atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum diverval apa yang harus dilakukan?
Jawaban :
Sekolah tersebut
tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap
harus melanjutkan dan menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta
UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat
Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
Data
calon peserta UN telah berhasil di selesaikan, apakah tetap harus melanjutkan
Dapodikmen dan VervalPD?
Jawaban:
Ya tetap melanjutkan
Dapodikmen, terkait data calon peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal
mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS sampai
dengan diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik.
Untuk Dapodikmen dan VervalPD terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian
data Peserta didik kelas X dan XI, hal tersebut berhubungan dengan daftar
nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP(Program
Indonesia Pintar), Tunjangan Guru Dikmen, bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan
bantuan sosial lainnya.
Apa
perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31
Desember 2014?
Jawaban:
a)
Mekanisme
pendataan yang dilakukan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen, VervalPD dan DataUN terintegrasi
menjadi satu kesatuan. Setiap perubahan data yang dilakukan di Dapodikmen
ketika disinkronisasi maka akan mengubah data di VervalPD. Kemudian hasil VervalPD akan masuk secara
otomatis ke sistem DataUN.
b)
Sedangkan
mekanisme pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem
Dapodikmen dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan, akan tetapi sudah tidak berhubungan dengan
Sistem Data UN. Akibatnya setiap perubahan data yang di lakukan di Dapodikmen
ketika disinkronisasi maka hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di
VervalPD tidak lagi terhubung ke sistem Data UN.
Apa
yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas XII setelah
tanggal 31 Desember 2014?
Jawaban:
Saudara harus
melakukan perubahan data pada2 sistem yaitu,
a)
Perubahan
pada sistem data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara
UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.
b)
Perubahan
pada sistem Dapodikmen. Perubahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan
aplikasi dapodikmen versi 8.1.2.
Apakah
setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.id masih
dapat diakses?
Jawaban:
Tidak, laman
http://un.data.kemdikbud.go.id akan diganti menjadi laman
http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan data
siswa secara lengkap mulai dari kelas X, XI,XII, dan XIII.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar