Anggota
BSNP Teuku Ramli Zakaria menjelaskan, aturan baru tentang kriteria kelulusan
unas 2015 (tahun pelajaran 2014/2015) ditetapkan dalam Permendikbud 44/2014."Permendikbud
ini dikeluarkan di masa Pak Nuh (13 Oktober 2014, red),"
katanya di Jakarta kemarin.
katanya di Jakarta kemarin.
Setelah
kajian di internal BSNP itu tuntas, akan dibawa ke Mendikbud Anies Baswedan.
Rencananya pekan depan mereka akan menghadap RI-26 (Kode Mendikbud).
Selanjutnya akan ditetapkan apakah kajian dari BSNP itu disahkan untuk acuan
kelulusan unas 2015 nanti. Dia mengatakan sampai kemarin belum mendapatkan
kepastian apakah unas 2015 diselenggarakan seperti apa.
Ramli
menjelaskan ada satu perbedaan mencolok antara unas 2015 dengan unas 2014.
Yaitu pembobotan atau porsi penilaian antara hasil unas murni dengan nilai
sekolah. Tahun ini pembobotannya adalah nilai unas murni 60 persen, sedangkan
nilai sekolah 40 persen.
"Persentase
60:40 itu direvisi untuk unas 2015," tutur Ramli. Dia menjelaskan
persentase yang baru adalah bobot nilai unas murni 50 persen dan nilai sekolah
juga 50 persen. Sedangkan untuk pemobotan nilai sekolah, Ramli mengatakan tidak
ada perbedaan dengan unas tahun ini. Yakni bobot nilai rapor sebesar 70 persen,
kemudian nilai ujian sekolah sebesar 30 persen.
Lalu
untuk nilai minimal kelulusan siswa tidak ada yang dikoreksi. Ramli mengatakan
nilai minimal kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan adalah 4,00.
Kriteria berikutnya adalah rata-rata minimal dari semua mata pelajaran yang
diujikan adalah 5,50.
Menurut
Ramli porsi yang sama besar antara nilai unas murni dengan nilai sekolah
membuat siswa tidak terlalu terbebani saat mengejarkan soal unas.
"Sehingga siswa tidak perlu curang. Sebab unas bukan penentu
kelulusan," paparnya.
Dia
mencotohkan seorang siswa mendapatkan nilai ujian murni 2 dan nilai sekolah 7.
Kedua nilai itu lantas dijumlah, sehingga ketemu nilai 9. Nilai penjumlahan itu
kemudian dibagi dua, sehingga skor akhir siswa adalah 4,5. "Dengan skor
4,5 itu, berarti memenuhi kriteria angka minila kelulusan (4,0)," terang
Ramli.
Kepala
SMAN 76 DKI Jakarta Retno Listyarti tetap menolak pelaksanaan unas sebagai
penentu kelulusan. Meskipun bobot nilai murni unas sebagai komponen kelulusan
dikepras menjadi 50 persen, dia mengatakan masih ada campur tangan pemerintah
pusat.
"Saya
masih berpendapat unas cukup dijadikan sebagai alat pemetaan. Bukan sebagai
alat kelulusan," tandas perempuan yang juga aktivis pendidikan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar