Program Indonesia Pintar melalui KIP
adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal
dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program
Bantuan Siswa Miskin (BSM).
2.
Siapa penyelenggara
Program Indonesia Pintar melalui KIP?
Program Indonesia Pintar melalui KIP
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
3.
Mengapa siswa/anak
diberikan KIP?
Program bantuan pendidikan melalui
Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar
(KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
KIP diberikan sebagai penanda untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah
dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus
SMA/SMK/MA.
4.
Apa tujuan dari
Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
a.
Menghilangkan
hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka
memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan
menengah.
b.
Mencegah
anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
c.
Menarik
anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
d.
Membantu
anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
e.
Mendukung
penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan
Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
5.
Siapa saja sasaran
penerima KIP?
Pada tahap awal (November – Desember
2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19
Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program BSM
(Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya
(Tahun 2015), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.
6.
Apa saja
kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
a.
Berasal
dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan
mendapatkan BSM di 2014.
b.
Berasal
dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM
di sekolah/madrasah.
7.
Berapa jumlah manfaat
Program Indonesia Pintar?
Jumlah manfaat KIP masih sama seperti
Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp. 225.000/semester (Rp. 450.000
per tahun), tingkat SMP/MTs Rp. 375.000/semester (Rp. 750.000 per tahun) dan
tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp. 500.000/semester (Rp. 1.000.000 per tahun).
Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat
untuk 1 semester saja.
8. Bagaimana mekanisme
penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di
Tahun 2015?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
a.
Siswa
yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut
terdaftar.
b.
Sekolah
mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data
semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas
Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
c.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di
Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi.
d.
Kemendikbud
akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan
mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima
manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
e.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar
penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana
bantuan.
f.
Sekolah
memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
g.
Siswa/orangtua
mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Kementerian
Agama:
a.
Siswa
yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa
tersebut terdaftar.
b.
Untuk
Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang
memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk
kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
c.
Kepala
Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat
KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan
mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag
Kabupaten/Kota.
d.
Untuk
Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa
penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
e.
Kankemenag
Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan
menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari
keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
f.
Menerbitkan
SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan
kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama
Provinsi.
g.
Kanwil
Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari
Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP
serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
h.
Kanwil
Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi
siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag
Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan
kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
i.
Madrasah
memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan. Siswa/orangtua
mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
9.
Bagaimana jika anak
tidak memiliki KIP tetapi orangtuanya memiliki KKS/KPS?
Apakah KKS/KPS dapat digunakan untuk
mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? Siswa/anak dapat menggunakan
KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
a.
Membawa
KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau
Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika
anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
b.
Sekolah/madrasah
akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian
direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.
Dinas
Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap
tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
d.
Kemendikbud/Kemenag
akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat
sekolah/rumah tangga.
10.
Bagaimana jika
KIP/KKS/KPS hilang?
Seperti yang tertera pada bagian
belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus
dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung
jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.
11.
Apakah bantuan dapat
segera diambil setelah mendapatkan KIP?
Pada Bulan November-Desember 2014, KIP
diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya
sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan
Program Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA.
KIP dapat digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II Tahun
Ajaran 2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM pada tahun
ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).
12.
Kapan manfaat Program
Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?
Manfaat program Indonesia Pintar
melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk
Semester I dilakukan pada bulan Agustus sampai November dan pembayaran semester
II dilakukan pada bulan Maret/April.
13.
Bagaimana cara siswa
mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar
(KIP)?
Siswa/orangtua dapat mengambil secara
langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan
menunjukkan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan
Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti
Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).
14.
Untuk apa sajakah
bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan? Bantuan/dana tunai pendidikan
digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
a.
Pembelian
buku dan alat tulis sekolah
b.
Pembelian
pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c.
Biaya
transportasi ke sekolah
d.
Uang
saku siswa/ iuran bulanan siswa
e.
Biaya
kursus/les tambahan
f.
Keperluan
lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Sumber : http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/faq.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar