Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) pada berita sebelumnya Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Semua guru calon peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan
dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan
UKG).
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru
yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi
kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak
diumumkan.
Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK
meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat
pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan
layanan Bimbingan dan
Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.Bagi peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF
ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali
mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung
diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya. PKM
dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses
pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi
PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan
persekolahan lainnya. Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai
berikut:
Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan Lengkap Baca PPG 2015 Ini syaratnya sebagai berikut.
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentangPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru,harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi
sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala
sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin
penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saatdatang untuk
mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan
workshop, maka LPTK berhakmeminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
C. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum a. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta
sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk
dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena
pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta
sertifikasi guru melalui PPGJsesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatanpada tahun sebelumnyadapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
d. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru
yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi
mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu
minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
e. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan
melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru melalui PPGJ(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
f. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJatas persetujuan LPMPdengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang
dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. g. Calon peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan
pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. h. Penetapan
calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Calon peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi danakademik
berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai
dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai
berikut.
a. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
b. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk
mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik
(selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
c. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d. Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking
berdasarkan hasil UKA. Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk
dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun
2015.
D. Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus
menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan
diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV
yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang
studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi
sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran
1. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan
kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi
ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi
guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan
proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi
sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi
dapat dilihat pada Lampiran
2. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam
beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi; penentuan
pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru;
penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan..
Selengkapnya
Download Draft Buku 1 PPG Dalam Jabatan
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar