Hal ini Juga Sedikit Senada dengan Permendagri Surat dengan nomor 814.1/169/SJ
tertanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan
tenaga Honorer yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri. Surat larangan
tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 peraturan pemerintah
nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) sebagaimana beberapa kali di ubah, terakhir Peraturan Pemerintah
No 56
tahun 2012 dinyatakan bahwa "sejak ditetapkannya peraturan
pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain
dilingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang
sejenis, kecuali yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah". Isi
surat tersebut jelas ditegaskan pula Pengangkatan Honorer oleh Daerah menjadi tanggung jawab daerah segala konsekuensi nya akibat pengangkatan tersebut. baca Mendagri Tegaskan Tutup Pengangkatan Honorer
Berkaitan dengan hal diatas, Perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional dihentikan dan
dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Dengan berakhirnya
perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) honorarium guru bantu dihentikan.
Pada Pasal 2 disebutkan Kewenangan Daerah dan Masyarakat dengan berbagai pertimbangan
(1) Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan dapat mengoptimalkan peran guru bantu.
(2) Berdasarkan analisis kebutuhan, optimalisasi peran guru bantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengangkatan guru bantu
sebagai calon pegawai negeri sipil atau sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Pelaksanaan optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran yayasan penyelenggara pendidikan.
Dengan
berlakunya Peraturan Meteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2016.
Download Permendikbud NO 141 Tahun 2014
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar