Bima menjelaskan , sampai saat ini memang ada banyak permasalahan
mengenai urusan honorer K2 ini, sehingga proses penetapan NIP
terganggu. Permasalahan ini terjadi bukan
hanya pada saat verifikasi validasi berkas CPNS K2, melainkan juga
proses pengumuman kelulusan hingga proses penetapan NIP.
BKN menginginkan agar penetapan NIP Honorer K2 bisa dituntaskan secepatnya, namun masih
dalam peraturan perundangan yang berlaku.
dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk menghindari beberapa kesalahan dalam
prosedur penetapan NIP, Bima memberi instruksi agar semua pegawainya berpedoman pada
Peraturan Kepala (Perka) BKN No 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Yaitu harus ada verifikasi validasi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan honorer yang bersangkutan.
Peraturan Kepala (Perka) BKN No 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Yaitu harus ada verifikasi validasi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan honorer yang bersangkutan.
Yuddy
Chrisnandi tengah menyiapkan kebijakan baru untuk Honorer K2 yang gagal tes CPNS pada tahun 2013 lalu. Kebijakan itu adalah: akan diadakan test CPNS bagi honorer K2 yang gagal test November 2013.
Dijelaskan
pula bahwa peserta yang telah lulus tes dengan formasi tenaga medis dan
tenaga pendidikan, bisa menjadi CPNS. Yang lulus tetapi usian tidak
mendukung, maka akan diarahkan ke Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK)
Langkah ini merupakan salah satu skema yang di tempuh untuk menangani
Honorer K2 yang gagal test. Bagi peserta yang lolos test maka akan
diangkat menjadi CPNS.
Meski belum bisa dipastikan metode yang seperti
apa, namun Menpan RB Yuddy sudah memberi isyarat bahwa hanya honorer K2 yang lolos tes seleksi yang bisa diangkat CPNS. Kemudian, bagi yang tidak berhasil lulus, maka bisa diangkat namun tetap melalui
tes CPNS di kesempatan berikutnya.
Yuddy juga menjelaskan bahwa rumusan dan mekanisme rekruitmen pegawai dari Honorer K2 sesuai dengan aturan UU Aparatur Sipil
Negara (ASN). Dimana, solusi pertama: peserta yang lolos akan diangkat menjadi CPNS, kemudian yang tidak lolos, bisa mengikuti seleksi di kesempatan berikutnya.
Yuddy juga menjelaskan bahwa daftar nama peserta seleksi akan didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi setiap honorer K2 melalui pemerintah daerah.
Dijelaskan
pula bahwa peserta yang telah lulus tes dengan formasi tenaga medis dan
tenaga pendidikan, bisa menjadi CPNS. Yang lulus tetapi usian tidak
mendukung, maka akan diarahkan ke Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK)
Solusi kedua: Sedang honorer Kategori 2 yang jika dalam tes
nanti tidak lulus, akan diserahkan kepada pemerintah daerah
masing-masing. Pilihanya adalah apakah akan tetap dipekerjakan atau
mungkin diberhentikan namun
mendapatkan kompensasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar