"Insyallah
masyarakat tidak perlu menunggu sampai tujuh tahun. Tetapi kita juga tidak
punya alasan untuk terburu-buru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Anies Baswedan di Jakarta Senin (22/12). Menteri asal Kuningan, Jawa Barat, itu
mengumumkan kebijakan ini depan sejumlah kepala dinas pendidikan tingkat
provinsi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Pertemuan
tertutup itu digelar untuk rapat koordinasi (rakor) persiapan implementasi
kurikulum per Januari 2014. Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2014, hanya
ada 6.221 unit sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai pilot project
implementasi K-13. Sedangkan sekolah lainnya kembali menerapkan Kurikulum 2006.
Anies
menjelaskan, keputusan sidang kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan
di luar sekolah pilot project mulai tahun pelajaran 2015/2016. Namun sampai
saat ini Kemendikbud belum menetapkan berapa jumlah sekolah yang akan
menjalankan K-13 pada Juni-Agustus 2015 nanti.
Menteri
alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, dalam rentang
Januari-Juni 2015 dipakai Kemendikbud untuk menggeber pelatihan guru dan
persiapan teknis implementasi K-13 lainnya. "Di antara yang paling krusial
adalah pendistribusian buku," sebutnya.
Anies
mengatakan, saat ini ada beberapa sekolah yang ingin melanjutkan implementasi
K-13 dengan beberapa alasan. Di antaranya ada sekolah swasta yang ingin tetap
menjalankan K-13 karena sudah terlanjur membeli buku untuk satu tahun.
Anies
mengatakan kasus-kasus seperti itu sejatinya tidak dianjurkan. Tetapi jika
terpaksa, akan dilakukan evaluasi apakah sekolah tadi benar-benar siap
melanjutkan implementasi K-13. "Kita tetap pada prinsip bahwa sekolah yang
baru menjalankan K-13 selama satu semester untuk berhenti dulu. Kembali ke
Kurikulum 2006, karena kita akan evaluasi K-13," jelas Anies.
Dia
menjelaskan, Kemendikbud tidak ingin peserta didik dan guru menjalankan K-13
yang belum diuji dan diperbaiki. Menurutnya, sekolah yang ngeyel ingin
melanjutkan K-13 untuk menanggung konsekuensinya sendiri-sendiri.
Sedangkan
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, dalam
pertemuan itu ada dinas pendidikan provinsi yang setuju dan tidak setuju atas
kebijakan pemberlakuan K-13 secara terbatas lagi. Di antara yang setuju
implementasi K-13 kembali terbatas adalah dari Provinsi Kalimantan Selatan.
"Mereka
setuju selama penundaan ini dipakai untuk evaluasi implementasi K-13,"
tutur Ibnu. Evaluasi itu terkait dengan sarana dan prasarana sekolah, kesiapan
buku, dan kemampuan teknis guru mengajar berdasarkan K-13. Sementara itu juga
ada perwakilan provinsi yang keberatan dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas
mulai Januari nanti. Diantara yang menolak adalah dari Jawa Timur dan
Jogjakarta. Ibnu mengatakan, belum ada keputusan dari Kemendikbud apakah
mengabulkan atau tidak tuntutan dari Provinsi Jawa Timur.
Seperti
diketahui provinsi yang dipimpin Gubernur Soekarwo ini meminta tetap
menjalankan K-13 di semua sekolah.
Pada
intinya, Ibnu mengatakan, pertemuan dengan dinas pendidikan ini untuk
merumuskan petunjuk teknis (juknis) implementasi kurikulum Januari nanti. Sebab
banyak pemda yang mengeluh belum ada ketetapan juknis implementasi K-13 baik di
sekolah pilot project maupun di sekolah lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar