Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah
yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data
sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar alokasi dana BOS
sekolah adalah sesuai dengan jumlah data peserta didik yang ada pada
Dapodik saat pengambilan data, Sekolah yang tidak tercantum dalam data
base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana
BOS di awal triwulan, Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah
didasarkan Dapodik, sehingga sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak
dialokasikan dana BOS, Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus
segera
berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan
Tim Dapodik Pusat, Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Baca Informasi Tekhnis BOS 2015
Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan
melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari
Dapodik untuk kepentingan, Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima
sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan
penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di
triwulan berikutnya,
Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat
penyaluran di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini (termasuk
sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi
karena belum tercantum dalam data base Dapodik) akan ditambahkan melalui
pencairan dana cadangan/buffer yang ada di RKUN, disini kenaikan dana BOS 2015
Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran
dana BOS triwulan berikutnya, Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data
pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal
ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update
data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang
dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang
penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih
kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.Lihat disini Perhitungan Siswa di Dapodik Untuk Dasar Penyaluran BOS
Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015
Sumber Bimtek Informasi Petunjuk Tekhnis BOS 2015
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar