Untuk
keperluan peserta didik dalam mendapatkan haknya khususnya bagi peserta didik
yang berasal dari keluarga pemegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) maka berhak
mendapatkan BSM yang nantinya akan dilanjutkan dengan PIP (Program Indonesia
Pintar).
Terkait
hal tersebut, mekanisme pengajuan didasarkan pada data yang telah dikirimkan
melalui aplikasi Dapodik 2014 yang akan paling lambat sampai dengan tanggal 21 Desember 2014. Hal tersebut berdasarkan
surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik
Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia
bahwasannya.
bahwasannya.
Proses
input data dilakukan oleh Operator Sekolah pada tab “Peserta Didik” lalu pada
bagian KPS dipilih icon “Ya”, lalu diisikan nomor KPS yang tertera pada Kartu
peserta didik bersangkutan. Setelah itu disinkronisasikan melalui aplikasi
Dapodik.
Untuk
download surat edaran terkait, dapat diunduh pada links berikut. Demikian informasi batas akhir pengiriman data
peserta didik penerima BSM untuk PIP 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar