Juknis BOS tahun 2014 sebagai pedoman dalam penggunaan dana BOS. |
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014.
Juknis ini sebagai acuan atau pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikian Dasar (sekolah) dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014. Selengkapnya Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Permendikbud nomor 101/2013 dapat didownload di link berikut ini:
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Mendikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar