Guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK TPP. |
melalui fasilitas Info PTK yang secara online.
Dapodik menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pembayaran aneka tunjangan guru, meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik guru. Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data dapodik karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui.
SK Penerima Tunjangan Profesi terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli sampai Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali.
Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data sampai Juni 2014. Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar