Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
merupakan program pendataan yang digalang oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun 2012. Tidak lengkapnya data
yang dikirim ke pusat melalui sistem Dapodik merupakan tanggung jawab
kepala sekolah. Kepala Sub Bagian Data
dan Informasi, Bagian Perencanaan dan
Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kemendikbud, Supriyatno menilai, kepala sekolah bertanggung jawab
terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah.
“Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” kata Supriyatno dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (15/04/2013).
Tiga entitas data dijaring melalui sistem Dapodik
yaitu data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan
satuan pendidikan (sekolah). Penjaringan ini dilakukan secara online
melalui Aplikasi Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait
siswa, guru, dan sekolah. Kemudian data tersebut diserahkan kepada
operator sekolah yang ditugaskan untuk memasukkan dan mengunggah data ke
sistem Dapodik.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya
bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus
saja,” ujar Supriyatno.
Hasil Dapodik menjadi sumber (acuan) data pendidikan dalam
pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan
pendidikan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional.
Data tersebut sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang
bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah,
seperti : penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki 18 jam dari tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah. Untuk memenuhi 24 jam mengajar dalam satu minggu, ia
memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka di kelas. Ia harus mengajar
sesuai dengan bidang studi sertifikasinya (linier).
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar