Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
baru di tahun 2013 ini. Kuota CPNS tahun 2013 sebanyak 60.000 yang akan
disaring melalui tes, nantinya para CPNS wajib lulus Tes Kompetensi
Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB),
sesuai bidang tugas
masing-masing jabatan.
Untuk TKD, kisi-kisinya terdiri dari 3 kelompok, yaitu:
Pertama, tes wawasan kebangsaan (TWK), yang dimaksudkan untuk
menilai penguasaan pegetahuan dan kemampuan mngimplementasikan
nilai-nilai 4 pilar kebangsaan Indonesia, meliputi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini
meliputi sistem tata Negara, baik pusat maupun daerah, sejarah
perjuangan bangsa, peranan Indoensia dalam tatanan regional maupun
global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Kedua, tes itelegensi umum (TIU), yang dimaksudkan untuk menilai
kemampuan verbal, yakni kemampuan dalam menyampaikan informasi secara
lisan maupun tulis, kemampuan numeric, yakni kemampuan melakukan operasi
perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Ketiga, tes karakteristik pribadi (TKP), yang dimaksudkan untuk
menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi,
orientasi pada pelayanan dan orang lain, kemampuan beradaptasi,
mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan
belajar berkelanjutan, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan
kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Sedangkan untuk Tes Kompetesi Bidang, kisi-kisinya disusun dan
ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.
Misalnya, untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk
medis paramedic oleh Kemenetrian Kesehatan.
Penyusunan soal dan pengolahan hasil TKD dilakukan oleh panitia
pengadaan CPNS nasional, dibantu oleh tim ahli dari konsorsium perguruan
tinggi. Untuk tahun ini, pengolahan hasil TKD juga akan menggunakan computer assisted test (CAT).
Penentuan kelulusan TKD, didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade)
yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan rekomendasi dari Tim
Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan TKB, hanya untuk
peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus TKD.
CPNS yang diharapakan dari seleksi itu adalah memiliki karakteristik
pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dan mampu
berperan sebagai perekat NKRI. Selain itu, juga memiliki intelegensi
yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi
pemerintah, serta memiliki keterampilan.
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar