Jika sampai 2015 nanti masih ada guru
yang belum bergelar sarjana maka jabatannya langsung diturunkan menjadi
pegawai administrasi atau non-guru lainnya. Kualifikasi pendidikan guru
minimal sarjana atau diploma
IV, bagi mereka yang belum sarjana atau
diploma IV dilarang mengajar.
Peringatan keras bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana atau
diploma IV sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Sepuluh tahun setelah undang-undang tersebut
kualifikasi guru harus meningkat minimal sarjana. Sehingga tahun 2015
adalah deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan
guru.
"Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh
mengajar," kata Wamendikbud, Musliar Kasim, dikutip dari JPNN (26/07/2013).
Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tercatat hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang.
"Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi
kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," kata Deputi
Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Dianggap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum
sarjana, Kemendikbud menolak. Musliar mengatakan, selama ini
Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan
bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV.
Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah.
Menurutnya, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi
pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar.
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar