Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang
Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB)
terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi
identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah,
susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis
pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk
Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan
TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau
pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk
penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta
notaris.
Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum
dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari
kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan
yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data
mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP),
sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta
masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5
(lima) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar